Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:44 WIB
Iajuga menemukan, fakta bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Lantaran itu, tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.

“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika oleh debt collector.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!