Kartu Pra Kerja Akan Dievaluasi, Erick Thohir: Hanya Untuk yang Kena PHK
Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:58 WIB
Baca Juga: Dinilai Bermasalah, Program Kartu Prakerja Harus Dirombak Total
Adapun bagi peserta program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta. Sebelumnya Komite Cipta Kerja telah membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8) dengan jumlah kuota peserta sebanyak 800.000 orang.
Baca Juga: Kartu Prakerja Harus Cepat Dievaluasi demi Nasib Pekerja Ter-PHK
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Lebih lanjut, kata dia, pandemi telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Di masa pandemi Covid-19 ini jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan telah meningkat menjadi 2,1 juta orang. "Jumlah 2,1 juta ini yang harus diprioritaskan untuk masuk ke dalam program kartu pra kerja," ujar Rudi Salahuddin.
Adapun bagi peserta program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta. Sebelumnya Komite Cipta Kerja telah membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8) dengan jumlah kuota peserta sebanyak 800.000 orang.
Baca Juga: Kartu Prakerja Harus Cepat Dievaluasi demi Nasib Pekerja Ter-PHK
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Lebih lanjut, kata dia, pandemi telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Di masa pandemi Covid-19 ini jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan telah meningkat menjadi 2,1 juta orang. "Jumlah 2,1 juta ini yang harus diprioritaskan untuk masuk ke dalam program kartu pra kerja," ujar Rudi Salahuddin.
(nng)
Lihat Juga :