Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Tarung Lawan Inul Cs di MK Soal Pajak Hiburan
Rabu, 07 Februari 2024 - 19:34 WIB
Jokowi menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan di MK. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen di Mahkama Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.
"Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata," ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen
Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.
"Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata," ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen
Lihat Juga :