Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Tarung Lawan Inul Cs di MK Soal Pajak Hiburan
Rabu, 07 Februari 2024 - 19:34 WIB
Pemerintah, lanjut dia, sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.
Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
"Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri. Dan beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," papar dia.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Pajak Hiburan, Berharap Tidak Memberatkan Pengusaha
Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
"Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri. Dan beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," papar dia.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Pajak Hiburan, Berharap Tidak Memberatkan Pengusaha
Lihat Juga :