Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial

Kamis, 08 Februari 2024 - 11:51 WIB
Sejalan dengan itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan program JKP. Pasalnya program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK.

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.



Menilik data BPJS Ketenagakerjaan jumlah klaim JKP terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JKP kepada sebanyak 10.142 penerima manfaat atau 40 persen dari total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker. Kemudian di tahun 2023 jumlahnya meningkat 5 kali lipat yaitu sebanyak 53.726 pekerja atau 85 persen dari total kasus PHK.

"Jika kita lihat dari waktu ke waktu, khususnya tahun 2022 dan 2023, angka kasus PHK naik 2,5 kali lipat namun pembayaran manfaat JKP naik hampir 5 kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pekerja terhadap program JKP semakin membaik. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat," ujar Pramudya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!