Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Jum'at, 23 Februari 2024 - 16:28 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan PLTS atap. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lstrik tenaga surya atau PLTS atap. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Beleid terkait PLTS atap tersebut disahkan pada 29 Januari 2024.

"Kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip, Jumat (23/2/2024).



Baca Juga: Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis

Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!