BPH Migas Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Berikut Poin Pentingnya
Minggu, 25 Februari 2024 - 11:34 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera merevisi aturan penyaluran BBM bersubsidi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
"Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," ujar dia dikutip Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 100 SPBU BBM Satu Harga di 2024
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
"Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," ujar dia dikutip Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 100 SPBU BBM Satu Harga di 2024
Lihat Juga :