BPH Migas Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Berikut Poin Pentingnya

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:34 WIB
Erika melanjutkan subpenyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.



Sementara, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim meminta instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar revisi aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat. Ia menjelaskan public hearing terkait subpenyalur telah dua kali dilaksanakan dan diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan. "Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan," ucap Halim.

Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut di antaranya terkait definisi subpenyalur, prosedur penunjukan dan penetapan subpenyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian subpenyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, dan sanksi.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More