Makan Siang Gratis Pakai APBN, Menko PMK Beri Sinyal Pangkas Anggaran Lain

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:10 WIB
Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan. "Dan itu kan masih nanti, bisa juga diatur di dalam APBNP kan," terang Menko Muhadjir.

"APBN Perubahan kan kalau memang nanti harus berubah, syukur-syukur kalau enggak berubah. Memang dirancang biar kompatibel aja, biar berkesinambungan dari APBN sebelumnya dengan APBN berikutnya sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada pembatasan gitu. Ini smooth aja,” jelasnya.

Sambung Muhadjir pun menegaskan, bahwa pembahasan program makan siang gratis tidak terlalu dini meskipun belum ada penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

“Ndak itu kan masih dalam pembahasan, juga belum diketok oleh DPR. Masih pembahasan kok,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!