ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:42 WIB
“Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” jelas Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Oleh karena itu menurut Jisman, pelanggan rumah tangga tidak lagi memerlukan mekanisme ekspor impor ini karena pada dasarnya mereka masih bisa memanfaatkan hampir seluruh daya PLTS Atap untuk kebutuhan sendiri.

"Jadi itu yang membuat kita lebih yakin, sudah kita hilangkan itu tapi biaya apa namanya, nyender, tadi dia kan masuk ke sistem ya itu kita hilangkan juga," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Jisman juga menambahkan bahwa dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!