ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:42 WIB
Kementerian ESDM mengungkapkan alasan menghapus mekanisme ekspor-impor listrik PLTS Atap. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman P Hutajulu membeberkan alasan dihapusnya mekanisme ekspor dan impor dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan Tenaga listrik Pemegang IUPTLU yang telah diundangkan pada 31 Januari 2024.

Dikatakan Jisman, salah satunya alasan dihapuskannya mekanisme ini lantaran minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat kepada PT PLN. Ia menyebutkan, sejak 2018, kelebihan listrik dari pengguna PLTS Atap rumah tangga implementasinya hanya 2-3 persen.



Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2024, realisasi pemasangan PLTS Atap tercatat 149 Megwatt peak (MWp) dengan pelanggan mencapai 8.575 pelanggan. Sektor rumah tangga pun mendominasi dengan capaian 5.805 pelanggan.

“Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” jelas Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).



Oleh karena itu menurut Jisman, pelanggan rumah tangga tidak lagi memerlukan mekanisme ekspor impor ini karena pada dasarnya mereka masih bisa memanfaatkan hampir seluruh daya PLTS Atap untuk kebutuhan sendiri.

"Jadi itu yang membuat kita lebih yakin, sudah kita hilangkan itu tapi biaya apa namanya, nyender, tadi dia kan masuk ke sistem ya itu kita hilangkan juga," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Jisman juga menambahkan bahwa dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More