ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:42 WIB
Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering

(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.

"(Maka) untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya," pungkas Jisman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!