Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:16 WIB
Jokowi mengizinkan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) boleh dijual ke pihak swasta. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor.

"Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," ujar Menteri Basuki di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).



Baca Juga: Rumah Mewah Menteri di IKN Jadi Sorotan, Pak Bas: Lebih Kecil dari Komplek Widya Chandra

Menteri Basuki mengatakan nantinya Badan Otorita IKN yang bakal menentukan harganya untuk setiap transaksi pertanahan di IKN, namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.

"Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan," sambungnya.

Lebih lanjut, Basuki menambahkan masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!