THR PNS Dipastikan Cair 100%, Sri Mulyani Sebut Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:29 WIB
Baca Juga: Aturan Disiapkan, THR PNS Bakal Cair H-10 Sebelum Lebaran
Sri Mulyani menambahkan, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, ketentuan yang berlaku untuk THR adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. “Umpamanya mereka ada yang naik pangkat pada Maret, ya disitu ikuti yang terakhir,” tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, ketentuan yang berlaku untuk THR adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. “Umpamanya mereka ada yang naik pangkat pada Maret, ya disitu ikuti yang terakhir,” tuturnya.
Lihat Juga :