4 Debitur Terduga Korupsi LPEI Capai Rp2,5 Triliun
Senin, 18 Maret 2024 - 12:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung. FOTO/Atikah Umiyani
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) nenerima laporan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triiun.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T
Lihat Juga :