BBM Pertalite Mau Dibatasi Tahun Ini, Pengamat Wanti-wanti Timbulkan Masalah Baru
Senin, 18 Maret 2024 - 14:56 WIB
Oleh sebab itu, Komaidi menyarankan pemerintah, cara efisien jika ingin diberlakukan pembatasan maka pemerintah harus tegas memutuskan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi ini.
"Misalnya, ini hanya diperuntukkan untuk angkutan umum dan roda dua gitu misalnya. Jadi motor sama yang plat kuning yang bisa mendapatkan. Tapi (pemerintah) berani atau tidak dengan risikonya, begitu ya," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu mengenai pembatasan Pertalite yang akan mulai diterapkan tahun ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung pada kuartal II tahun ini.
Perlu diketahui, aturan itulah yang nantinya akan mengatur kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya BBM Pertalite (RON 90).
"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Yang jelas, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. "Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelas Arifin.
"Misalnya, ini hanya diperuntukkan untuk angkutan umum dan roda dua gitu misalnya. Jadi motor sama yang plat kuning yang bisa mendapatkan. Tapi (pemerintah) berani atau tidak dengan risikonya, begitu ya," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu mengenai pembatasan Pertalite yang akan mulai diterapkan tahun ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung pada kuartal II tahun ini.
Perlu diketahui, aturan itulah yang nantinya akan mengatur kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya BBM Pertalite (RON 90).
"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Yang jelas, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. "Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelas Arifin.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda