Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Kadin Sebut Kemenaker Keliru

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:28 WIB
KADIN Indonesia menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan soal ojek online atau Ojol harus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang keliru. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan soal ojek online atau Ojol harus diberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) adalah hal yang keliru. Sebab menurutnya, para driver ojol hanya memiliki status kemitraan dan masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

Baca Juga: Catat! Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR, Begini Penjelasannya



Bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!