Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Kadin Sebut Kemenaker Keliru
Kamis, 21 Maret 2024 - 09:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan soal ojek online atau Ojol harus diberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) adalah hal yang keliru. Sebab menurutnya, para driver ojol hanya memiliki status kemitraan dan masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
Bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/3/2024).
Sehingga menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," lanjut Hanif.
Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang hari raya idul fitri. Misalnya memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Lebaran.
"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," pungkasnya.
Bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/3/2024).
Sehingga menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," lanjut Hanif.
Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang hari raya idul fitri. Misalnya memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Lebaran.
"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda