Catat! Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR, Begini Penjelasannya

Senin, 18 Maret 2024 - 19:47 WIB
loading...
Catat! Ojol hingga Kurir...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini pekerja seperti ojol (ojek online) hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini pekerja seperti ojol (ojek online) hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari para pemberi kerja.



Menaker Ida Fauziyah menerangkan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Menteri Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).



Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengsuaha kepada pekerja atau buruh," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, lewat SE tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.

"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," sambung Indah.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Rekomendasi
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
Rekomendasi 4 Film Bertema...
Rekomendasi 4 Film Bertema Keluarga yang Bikin Lebaran Lebih Hangat dan Bermakna
11 Artis Hollywood Merayakan...
11 Artis Hollywood Merayakan Lebaran, Mike Tyson Mualaf usai Dipenjara
Berita Terkini
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
30 menit yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
44 menit yang lalu
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
2 jam yang lalu
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
7 jam yang lalu
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
9 jam yang lalu
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
10 jam yang lalu
Infografis
Presiden Jokowi dan...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved