Catat! Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR, Begini Penjelasannya

Senin, 18 Maret 2024 - 19:47 WIB
loading...
Catat! Ojol hingga Kurir...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini pekerja seperti ojol (ojek online) hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini pekerja seperti ojol (ojek online) hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari para pemberi kerja.

Baca Juga: Karyawan Nantikan Pemberian THR, Gimana Nasib Driver Ojol?

Menaker Ida Fauziyah menerangkan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Menteri Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Bijak Menggunakan Dana THR

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengsuaha kepada pekerja atau buruh," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Kartini Masa Kini di...
Kartini Masa Kini di Jalanan, Kisah Kurir Perempuan Menembus Batas
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Rekomendasi
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
IPB University Akan...
IPB University Akan Buka Jalur RPL untuk Penerimaan Mahasiswa Baru S1 dan Pascasarjana
Berita Terkini
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.640 Pagi Ini
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Infografis
Wajib Dikenali, Begini...
Wajib Dikenali, Begini Ciri-Ciri Minuman yang Telah Diberi Racun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved