Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing

Jum'at, 22 Maret 2024 - 11:21 WIB
“Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada beberapa perubahan kebijakan, khususnya dalam komponen tingkat upah minimum , yang awalnya diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 direvisi menjadi PP No. 51 Tahun 2023,” ungkap Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja, sedangkan setelah adanya revisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Porsi utama bahasan kita hari ini adalah evaluasi terkait upah minimum, struktur dan skala upah, serta kebijakan alih daya,” jelas Edy.

Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ( outsourcing ) ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai,” ucap Edy dalam sesi sambutannya.

Selanjutnya Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mengutarakan, bahwa yang seharusnya memperlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum.

“Data sakernas menunjukan sekitar 60% pekerja menerima upah dibawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan,” papar Turro dalam sesi pemaparannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!