MNC Finance Imbau Debitur Datangi Kantor Cabang Jika Terkendala Bayar Angsuran

Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:03 WIB
Presiden Direktur PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Presiden Direktur PT MNC Finance , Gabriel Mahjudin mengimbau kepada masyarakat terutama debitur MNC Finance untuk segera berkomunikasi dan mendatangi kantor cabang terdekat jika terjadi kesulitan atau kendala dalam membayar angsuran.

Gabriel mengatakan, jika debitur berkomunikasi dengan kantor cabang terdekat apabila mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran angsuran untuk meminta solusi dan keringanan terkait masalah utangnya.

"Sebetulnya solusi ini juga tidak susah, karena konsumen tinggal lapor ke pihak finance, itu bisa di take over secara resmi dan konsumen bisa lepas dari tanggung jawab itu, itu bisa dan sering dilakukan oleh konsumen yang taat," ujar Gabriel saat ditemui di Gedung MNC Tower, Jumat (22/3/2024).





Pada kesempatan tersebut, Gabriel menjelaskan sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.

"Ini sudah sekian kali kami melaporkan, dari pihak kami MNC Finance, diwali saat memberikan pembiayaan kami memberikan edukasi hal hal yang penting untuk diketahui konsumen, ada juga secara tertulis salah satunya terkait pasal fidusia, atau mengoper ke pihak lain itu ada sanksi pidana," sambung Gabriel.



Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More