Mendag Sidak ke SPBU, Pengamat: Harusnya Bikin Gerah Anak Buah
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:56 WIB
JAKARTA - Inspeksi mendadak ( sidak ) yang dilakukan Menteri Perdagangan ( Mendag ) Zulkifli Hasan ke SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada Sabtu (23/3) yang diikuti dengan penyegelan dispenser yang bermasalah dinilai pantas mendapat acungan jempol. Hal itu diharapkan akan mendorong semakin ketatnya pengawasan terhadapperalatan ukur/takar/timbang di lapangan.
"Sidak terkait metrologi legal dengan mengecek dispenser BBM di SPBU oleh mendag ini harusnya ini membuat 'gerah' para anak buahnya, seperti direktur metrologi atau kepala-kepala dinas metrologi di berbagai wilayah," ujar pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).
.
Sidak oleh mendag tersebut menurutnya menjadi luar biasa pula karena berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang diduga terjadi perbuatan mengurangi jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari dispenser yang ada di SPBU tersebut. Seperti diungkapkan Mendag,sebetulnya ada empat SPBU nakal yang ditemukan yakni di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang.
Sofyano mengatakan, peluang melakukan "kecurangan"dengan mengurangi takaran BBM pada dispenser memang bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut masih rendah. Sofyano menjelaskan, Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000," imbuhnya.
Menurut Sofyano, persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takar BBM pada dispenser SPBU saja, tetapi juga pada banyak produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, dan lain-lain yang ada dalam perdagangan sehari- hari yang menggunakan alat ukur/timbang. "Seharusnya ini juga disidak dan diawasi secara rutin dan ketat oleh Kemendag," tuturnya.
Sofyano berharap, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini melalui berbagai hal seperti memastikanalat ukur/takar/timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dan rutin dilakukan tera dan tera ulang. "Ini perlu dapat perhatian khusus dari menteri perdagangan," tandasnya.
"Sidak terkait metrologi legal dengan mengecek dispenser BBM di SPBU oleh mendag ini harusnya ini membuat 'gerah' para anak buahnya, seperti direktur metrologi atau kepala-kepala dinas metrologi di berbagai wilayah," ujar pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).
.
Sidak oleh mendag tersebut menurutnya menjadi luar biasa pula karena berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang diduga terjadi perbuatan mengurangi jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari dispenser yang ada di SPBU tersebut. Seperti diungkapkan Mendag,sebetulnya ada empat SPBU nakal yang ditemukan yakni di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang.
Sofyano mengatakan, peluang melakukan "kecurangan"dengan mengurangi takaran BBM pada dispenser memang bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut masih rendah. Sofyano menjelaskan, Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000," imbuhnya.
Menurut Sofyano, persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takar BBM pada dispenser SPBU saja, tetapi juga pada banyak produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, dan lain-lain yang ada dalam perdagangan sehari- hari yang menggunakan alat ukur/timbang. "Seharusnya ini juga disidak dan diawasi secara rutin dan ketat oleh Kemendag," tuturnya.
Sofyano berharap, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini melalui berbagai hal seperti memastikanalat ukur/takar/timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dan rutin dilakukan tera dan tera ulang. "Ini perlu dapat perhatian khusus dari menteri perdagangan," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda