Fitur Sosial Media Ada di Banyak E-Commerce, Apakah Melanggar?
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:25 WIB
"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," jelasnya.
Sementara, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.
"Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini," jelas Heru.
Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.
"Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya," kata Heru.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menjelaskan perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing.
"Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia," katanya.
"Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air," tutup Heru.
Baca Juga
Sementara, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.
"Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini," jelas Heru.
Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.
"Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya," kata Heru.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menjelaskan perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing.
"Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia," katanya.
"Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air," tutup Heru.
(nng)
tulis komentar anda