Pantau Truk ODOL, Menhub Minta Pintu Tol Dijaga Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 - 21:45 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk berjaga di pintu tol untuk mengawasi pergerakan truk Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Menurutnya, beroperasinya truk ODOL di tengah tingginya frekuensi kendaraan pribadi selama periode Lebaran bisa menyebabkan kondisi lalin tersendat karena dimensinya yang terlalu besar dan memakan badan jalan.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. Menhub berharap, SKB tersebut dapat memudahkan pelaksanaan angkutan lebaran.
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, juga bahan bangunan dibatasi. Polres, Dandim, serta Dishub agar berjaga di pintu-pintu tol agar tidak ada truk ODOL yang beroperasi," kata Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024).
Disamping itu, yang juga penting menjadi perhatian adalah terkait jalur pariwisata, terutama di wilayah Jawa Tengah yang secara bersamaan juga berpotensi terjadinya pasar tumpah.
Menhub berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dalam menertibkan bus-bus pariwisata. Terutama masalah pemeriksaan dokumen ramp check dan layak operasi angkutan bus tersebut.
"Wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur, pasti semua yang mudik ingin ke sana. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," kata Menhub.
"Saya harap semua Kapolres melakukan ramp check dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir. Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka perintahkan balik arah," pungkasnya.
Menurutnya, beroperasinya truk ODOL di tengah tingginya frekuensi kendaraan pribadi selama periode Lebaran bisa menyebabkan kondisi lalin tersendat karena dimensinya yang terlalu besar dan memakan badan jalan.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. Menhub berharap, SKB tersebut dapat memudahkan pelaksanaan angkutan lebaran.
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, juga bahan bangunan dibatasi. Polres, Dandim, serta Dishub agar berjaga di pintu-pintu tol agar tidak ada truk ODOL yang beroperasi," kata Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga
Disamping itu, yang juga penting menjadi perhatian adalah terkait jalur pariwisata, terutama di wilayah Jawa Tengah yang secara bersamaan juga berpotensi terjadinya pasar tumpah.
Menhub berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dalam menertibkan bus-bus pariwisata. Terutama masalah pemeriksaan dokumen ramp check dan layak operasi angkutan bus tersebut.
"Wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur, pasti semua yang mudik ingin ke sana. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," kata Menhub.
"Saya harap semua Kapolres melakukan ramp check dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir. Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka perintahkan balik arah," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda