Pelaku Bisnis Fintech P2P Lending Bagikan Tips agar Calon Borrower Tak Gagal Bayar

Rabu, 03 April 2024 - 15:47 WIB
Managing Partner dari firma hukum KARNA Partnership, Rizki Dwianda, menekankan bahwa kesadaran -dan literasi keuangan- pemberi dana (kreditur) akan informasi dalam kontrak pinjaman antara kreditur dengan fintech P2P lending perlu lebih ditingkatkan. Fintech P2P lending biasanya memang memiliki suku bunga lebih tinggi. Namun, setiap stakeholder, termasuk calon kreditur, tetap perlu untuk memperhatikan dan memahami ketentuan lain yang sudah dicantumkan dengan transparan baik pada platform maupun dalam kontrak pinjaman. Baca juga: Fintech: Pilihan Investasi Halal yang Jauh Lebih Nyaman dan Mudah

Klausul di dalam kontrak seperti hak dan kewajiban, pernyataan dan jaminan serta ketentuan mengenai denda (apabila ada) dan disclaimer mengenai risiko yang terdapat di platform merupakan poin-poin penting namun kerap luput dari pemahaman pengguna. ”Terlepas perlunya peningkatan literasi keuangan untuk mengurangi keresahan yang ada, tetap penting untuk ditekankan bahwa setiap peminjam memang berkewajiban untuk melunasi pinjamannya,” jelasnya.

Bagaimanapun, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan risiko kredit macet bisa ditekan. Hal utama yang tidak kalah penting adalah kesadaran dari borrower atau peminjam memastikan kemampuan mereka untuk membayar sebelum melakukan pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!