Restrukturisasi Kredit Berakhir, Sudah Siapkah Perbankan?
Kamis, 04 April 2024 - 14:13 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi. Termasuk kondisi sektor riil.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Sehingga hal tersebut membuat para debitur mampu melewati pandemi dengan baik.
“Kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian. Didukung oleh tumbuhnya investasi, tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik serta disupport oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dengan tingkat inflasi yang terkendali,” paparnya, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan Mahendra, semua itu tercermin dari beberapa indikator perbankan pada Januari 2024 yang menunjukkan kondisi positif. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 27,54%. Tak hanya itu saja, kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih baik dengan tingkat rentabilitas yang memadai.
Hal tersebut ditunjukkan oleh rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%. “Ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahendra melihat kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga di bawah threshold 5%. NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.
“Sehingga dapat dikatakan kebijakan stimulus Covid-19 ini telah memberikan kontribusi nyata dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi sampai sekarang,” tuturnya.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Sehingga hal tersebut membuat para debitur mampu melewati pandemi dengan baik.
“Kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian. Didukung oleh tumbuhnya investasi, tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik serta disupport oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dengan tingkat inflasi yang terkendali,” paparnya, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga
Dikatakan Mahendra, semua itu tercermin dari beberapa indikator perbankan pada Januari 2024 yang menunjukkan kondisi positif. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 27,54%. Tak hanya itu saja, kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih baik dengan tingkat rentabilitas yang memadai.
Hal tersebut ditunjukkan oleh rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%. “Ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahendra melihat kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga di bawah threshold 5%. NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.
“Sehingga dapat dikatakan kebijakan stimulus Covid-19 ini telah memberikan kontribusi nyata dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi sampai sekarang,” tuturnya.
tulis komentar anda