Aturan Pembatasan Impor Dinilai Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal
Senin, 08 April 2024 - 07:12 WIB
Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya. Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.
Menurut dia, alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. "Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya," katanya.
Hasran menambahkan, pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku. Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro-kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka pendekatan koregulasi menurutnya perlu menjadi opsi.
"Dengan koregulasi, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Karena regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir," tuturnya.
Baca Juga: Iran Ancam Balas Dendam, Israel Siap Hadapi Skenario Apa Pun
Menurut dia, alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. "Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya," katanya.
Hasran menambahkan, pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku. Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro-kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka pendekatan koregulasi menurutnya perlu menjadi opsi.
"Dengan koregulasi, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Karena regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir," tuturnya.
Baca Juga: Iran Ancam Balas Dendam, Israel Siap Hadapi Skenario Apa Pun
Lihat Juga :