Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia

Jum'at, 19 April 2024 - 08:38 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara terkait tuduhan penggelapan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara terkait tuduhan penggelapan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai.



Berdasarkan keterangan pers pelapor yang ditandatangani kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu, klien mereka yakni pengusaha Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.

"Rekan-rekan Bea Cukai yang tangkap mobil tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU Kepabeanan dan importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara," kata Askolani saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (18/4/2024).



"Jangan membalikkan tulisan dan pendapat ada oknum.. aneh-aneh saja pandangan dan tulisannya yang menyesatkan," imbuhnya.



Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut dimana memang tidak sesuai undang-undang kepabeanan.

"Rekan-rekan bea cukai bekerja konsisten menjalankan tugas negara dan melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga ekonomi Indonesia serta kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan," tegas Askolani.

Berdasarkan data yang dikemukakan Askolani, setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More