Menuntaskan Masalah Truk ODOL, Legislator Dorong Gelar Rapat Gabungan

Jum'at, 19 April 2024 - 12:54 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama di antara kementerian terkait. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama di antara kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Presiden. Jika itu tidak dilakukan, DPR juga tidak bisa berbuat banyak untuk menuntaskan masalah ODOL ini.

“Komisi V DPR RI tidak bisa berbuat banyak dalam hal penyelesaian ODOL ini. Kalau memang ada niat untuk menuntaskan masalah ODOL ini, pemerintahnya sebagai pelaksana harus melakukan rapat gabungan, nggak usah mesti ke DPR,” ujarnya baru-baru ini.



Menurutnya, kaitan DPR dalam masalah ODOL ini lebih berhubungan dengan undang-undang yang dalam hal ini terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang. “Kami sudah lama mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang ini, tapi pemerintah tidak mau,” katanya.



Dia mengatakan sulitnya menyelesaikan masalah ODOL ini karena belum adanya kesepahaman antara kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Hal itu karena masalah ODOL ini bersifat nasional dan mencakup hajat hidup orang banyak atau berskala luas dari Sabang sampai Merauke.

“Jadi, perlu rapat bersama untuk membahas masalah ODOL ini, dan itu harus langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR,” ucapnya.



Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.

“Saya lihat pak Bas juga sudah hopeless kelihatannya. Seharusnya, pemerintah yang harus berkoordinasi. Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Ini kan peraturannya sudah ada, cuma waktu kita meminta untuk mengubahnya, Kemenhub dan Kepolisian nggak mau,” tukasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More