Menuntaskan Masalah Truk ODOL, Legislator Dorong Gelar Rapat Gabungan
Jum'at, 19 April 2024 - 12:54 WIB
“Jadi, perlu rapat bersama untuk membahas masalah ODOL ini, dan itu harus langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR,” ucapnya.
Baca Juga: Apindo: Permasalahan Truk ODOL Tidak Bisa Dituntaskan Seketika dan Sekaligus
Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.
“Saya lihat pak Bas juga sudah hopeless kelihatannya. Seharusnya, pemerintah yang harus berkoordinasi. Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Ini kan peraturannya sudah ada, cuma waktu kita meminta untuk mengubahnya, Kemenhub dan Kepolisian nggak mau,” tukasnya.
Dia menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail.
“Sekarang kan tidak detail. Misal, kalau aturan PUPR kan menyebutkan kekuatan jalan A ini hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian. Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci,” tuturnya.
Baca Juga: Apindo: Permasalahan Truk ODOL Tidak Bisa Dituntaskan Seketika dan Sekaligus
Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.
“Saya lihat pak Bas juga sudah hopeless kelihatannya. Seharusnya, pemerintah yang harus berkoordinasi. Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Ini kan peraturannya sudah ada, cuma waktu kita meminta untuk mengubahnya, Kemenhub dan Kepolisian nggak mau,” tukasnya.
Dia menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail.
“Sekarang kan tidak detail. Misal, kalau aturan PUPR kan menyebutkan kekuatan jalan A ini hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian. Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci,” tuturnya.
Lihat Juga :