Sri Mulyani: Uang Khusus Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas

Selasa, 18 Agustus 2020 - 06:58 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp75.000 bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi. Foto/Dok Kemenkeu
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan uang baru khusus senilai Rp75.000 bukanlah mencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.

“Tapi uang khusus ini dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus dalam hal ini peringatan kemerdekaan ke 75 tahun. Peringatan kali ini dirayakan bersama dengan BI dan Kemenkeu untuk menerbitkan kemerdekaan 75 tahun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani .



(Baca Juga: Ngebet Punya Uang Khusus Pecahan Rp75.000? Datangi 5 Bank Ini )

Mantan direktur pelaksana bank dunia ini menerangkan, peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun kali ini dirayakan bersama sama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!