Penasaran? Begini Cara Cek Apakah Anda Dapat BLT Karyawan Rp600.000 atau Tidak!

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:08 WIB
2. Kemudian, jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika Anda pengguna baru, klik menu 'daftar pengguna' kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

4. Setelah itu, masukkan email Anda dan klik 'kirim'.

Langkah Kedua Melalui Aplikasi yang diunduh ke ponsel yakni BPJSTKU :

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.

4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!