Indonesia Siap Caplok 10% Saham Freeport, Segini Harganya
Senin, 29 April 2024 - 17:50 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia siap menambah porsi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia ( PTFI ) 10% sehingga menjadi pemegang mayoritas sebesar 61%. Bahlil mengklaim tambahan saham bisa di dapatkan dengan harga murah.
"Ini ada opsi penambahan saham 10% dengan harga yang sangat murah. Ke depan Indonesia sudah memiliki setidaknya 61%," ujar Bahlil di sela konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan potensi penambahan saham Freeport menjadi 61% itu bisa didapatkan setelah Pemerintah memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan. Saat ini pemerintah sedang mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lewat regulasi tersebut maka izin usaha pertambangan Freeport yang sebelumnya habis pada 2041 mendatang akan ditambah selama 20 tahun hingga 2061. Perpanjangan tersebut bertujuan untuk melakukan eksplorasi penambangan.
Bahlil mengungkapkan puncak produksi Freeport diperkirakan akan terjadi 2035 mendatang sehingga jika tidak dilakukan eksplorasi maka terancam berhenti produksi pada 2040.
"Begitu 2035 ketika kita tidak melakukan eksplorasi, itu produksi bisa habis. Sedangkan untuk eksplorasi underground butuh waktu 10-15 tahun," kata Bahlil. "Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan kontrak sekarang untuk melakukan eksplorasi maka siap-siap pada 2040 itu Freeport tidak operasi," jelasnya.
"Ini ada opsi penambahan saham 10% dengan harga yang sangat murah. Ke depan Indonesia sudah memiliki setidaknya 61%," ujar Bahlil di sela konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan potensi penambahan saham Freeport menjadi 61% itu bisa didapatkan setelah Pemerintah memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan. Saat ini pemerintah sedang mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lewat regulasi tersebut maka izin usaha pertambangan Freeport yang sebelumnya habis pada 2041 mendatang akan ditambah selama 20 tahun hingga 2061. Perpanjangan tersebut bertujuan untuk melakukan eksplorasi penambangan.
Bahlil mengungkapkan puncak produksi Freeport diperkirakan akan terjadi 2035 mendatang sehingga jika tidak dilakukan eksplorasi maka terancam berhenti produksi pada 2040.
"Begitu 2035 ketika kita tidak melakukan eksplorasi, itu produksi bisa habis. Sedangkan untuk eksplorasi underground butuh waktu 10-15 tahun," kata Bahlil. "Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan kontrak sekarang untuk melakukan eksplorasi maka siap-siap pada 2040 itu Freeport tidak operasi," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda