Bank Bangkrut di RI Tambah Satu Lagi, Ini Data Terbarunya
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:02 WIB
10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilikuidasi dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Laporan terbaru, ada satu bank bangkrut di Kudus yang kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
"Langkah ini adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono melalui keterangan resmi, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru
OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
"Langkah ini adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono melalui keterangan resmi, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru
Lihat Juga :