Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Senin, 13 Mei 2024 - 15:03 WIB
Pemerintah resmi menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung
Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.
Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung
Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.
Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :