Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Sumber Harta Diselidiki
Senin, 13 Mei 2024 - 17:53 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal itu terkait laporan harta kekayaan yang tidak wajar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan serta meminta keterangan pihak pelapor dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," ujar Direktur komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%
Nirwala mengungkapkan, atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024. "Lalu untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Kejanggalan Kekayaannya
Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan harta yang dimiliki sebanyak Rp60 miliar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan serta meminta keterangan pihak pelapor dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," ujar Direktur komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%
Nirwala mengungkapkan, atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024. "Lalu untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Kejanggalan Kekayaannya
Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan harta yang dimiliki sebanyak Rp60 miliar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan.
(nng)
tulis komentar anda