Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:11 WIB
Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Langkah itu sejalan dengan usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal



Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindakan atau justru ditolak.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: 5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!