BPH Migas Buka Suara Soal Wacana Subsidi BBM Selain Pertalite

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:55 WIB
Sementara itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kelak, aturan itu memuat siapa saja kendaraan yang berhak memakai BBM bersubsidi dilihat berdasarkan kriterianya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, aturan anyar itu hingga kini masih diproses. "Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko," urai Erika.

Erika pun memastikan, revisi aturan tersebut masih berfokus pada kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. "Ya betul, fokusnya kan ke sana ya," imbuh Erika.

"Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko," pungkas Erika, ketika ditanya target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!