Segini Harga Iuran BPJS Kesehatan Setelah Sistem Kelas Dihapuskan
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:09 WIB
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas rawat inap dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari. Terlebih kebijakan baru ini akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.
Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?
Rupanya pergantian sistem ini tidak merubah apapun terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, hal yang berubah hanya sistem kelas rawat.
Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga
Rupanya pergantian sistem ini tidak merubah apapun terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, hal yang berubah hanya sistem kelas rawat.
Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Harga Iuran BPJS Kesehatan
Seperti yang telah dijelaskan diatas, jika harga iuran BPJS tidaklah mengalami perubahan. Sehingga harganya masih sama seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
tulis komentar anda