Jelang Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, ICDX Berikan Literasi Soal ISO 27001
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:57 WIB
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyelenggarakan sharing knowledge tentang ISO 27001 kepada anggota bursa . Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan SGS Indonesia ini merupakan upaya persiapan dalam implementasi UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang akan mulai diimplementasikan pada Oktober 2024.
“Kegiatan Sharing Knowledge ini merupakan upaya edukasi dan literasi berkelanjutan ICDX untuk terus meningkatkan kinerja Industri perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, dalam forum ini, kami sebagai bursa berupaya untuk memberikan pembekalan sebaik mungkin kepada anggota bursa tentang bagaimana mempersiapkan implementasi dari UU Perlindungan data pribadi tersebut," ujar Head of ICDX Academy, Anang E Wicaksono.
Sambung Anang E Wicaksono menerangkan, harapannya dengan adanya literasi ini anggota bursa akan mendapatkan wawasan lebih luas tentang ISO 27001 serta implementasi UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat penting, karena Perusahaan pialang dalam kegiatan operasionalnya memiliki data pribadi nasabah yang harus dijaga kerahasiaannya.
"Perlindungan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh para pialang anggota bursa ini, tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi," ungkap Anang E Wicaksono.
Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Informasi dalam industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Dalam peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus memiliki sertifikat ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah untuk perlindungan informasi. Dengan mengimplementasikan ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola keamanan informasi khususnya terhadap pihak luar.
“Kegiatan Sharing Knowledge ini merupakan upaya edukasi dan literasi berkelanjutan ICDX untuk terus meningkatkan kinerja Industri perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, dalam forum ini, kami sebagai bursa berupaya untuk memberikan pembekalan sebaik mungkin kepada anggota bursa tentang bagaimana mempersiapkan implementasi dari UU Perlindungan data pribadi tersebut," ujar Head of ICDX Academy, Anang E Wicaksono.
Sambung Anang E Wicaksono menerangkan, harapannya dengan adanya literasi ini anggota bursa akan mendapatkan wawasan lebih luas tentang ISO 27001 serta implementasi UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat penting, karena Perusahaan pialang dalam kegiatan operasionalnya memiliki data pribadi nasabah yang harus dijaga kerahasiaannya.
"Perlindungan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh para pialang anggota bursa ini, tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi," ungkap Anang E Wicaksono.
Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Informasi dalam industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Dalam peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus memiliki sertifikat ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah untuk perlindungan informasi. Dengan mengimplementasikan ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola keamanan informasi khususnya terhadap pihak luar.
(akr)
tulis komentar anda