Cara Pengembang Perumahan Menjaga Kepuasan Konsumen
Jum'at, 17 Mei 2024 - 07:30 WIB
JAKARTA - Pengembang perumahan Citra Swarna Group (CSG) terus menghadirkan properti berkualitas serta delivery produk tepat waktu demi kepuasan konsumen. Buktinya, sertifikat rumah pada tiga proyek besutannya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat sudah dipecah menjadi Hak Guna Bangun (HGB) bagi masing-masing pemilik.
Ketiga proyek dimaksud mencakup Kartika Residence, Citra Swarna Grande, dan Citra Swarna Riverside. Sejak dua tahun terakhir (2022 – 2023), sertifikat yang telah dipecah oleh perseroan sebanyak 1.517 rumah dari total unit pada tiga proyek tersebut.
Direktur Utama Citra Swarna Group, Victor Yap menegaskan, kepuasan konsumen adalah kunci utama dalam menjalankan sebuah bisnis jangka panjang (long term). “Bagi kami kepuasan konsumen merupakan prioritas yang tak dapat ditawar-tawar. Untuk mencapainya, seluruh tahapan termasuk pemecahan sertifikat rumah kami lakukan dengan cermat dan cepat,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Victor, pemecahan sertifikat kepemilikan rumah adalah faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan rumah sebagai tempat tinggal. Melalui penandatanganan Akte Jual Beli atas sertifikat yang sudah dipecah tersebut, kedudukan konsumen menjadi aman karena kepemilikan yang pasti dan kuat secara hukum.
Sepanjang tahun 2023, CSG telah melaksanakan AJB terhadap 768 unit pada proyek Kartika Residence, Citra Swarna Grande dan Citra Swarna Riverside.
"Pemecahan sertifikat yang kami lakukan pada tiga proyek, yaitu Kartika Residence, Citra Swarna Grande, Citra Swarna Riverside, merupakan realisasi komitmen CSG dalam memenuhi dan meningkatkan customer satisfaction," sambung Victor.
Bahkan, tambah dia, Citra Swarna Group menargetkan dapat menyelesaikan pemecahan sekitar 1.500 sertifikat di tahun 2024. "Di awal tahun, kami telah mulai melakukan serah terima sertifikat rumah kepada pemilik unit di Perumahan Kartika Residence, Karawang. Selanjutnya, kami akan lakukan serah terima sertifikat rumah pada semua proyek secara bertahap,” imbuh Victor.
Victor pun merasa senang bisa bekerja sama dengan BTN, “Sebab, CSG dan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersebut sama-sama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum melalui penyerahan sertifikat HGB unit rumah sebagai legalitas kepemilikan yang sah,” pungkas Victor.
Ketiga proyek dimaksud mencakup Kartika Residence, Citra Swarna Grande, dan Citra Swarna Riverside. Sejak dua tahun terakhir (2022 – 2023), sertifikat yang telah dipecah oleh perseroan sebanyak 1.517 rumah dari total unit pada tiga proyek tersebut.
Direktur Utama Citra Swarna Group, Victor Yap menegaskan, kepuasan konsumen adalah kunci utama dalam menjalankan sebuah bisnis jangka panjang (long term). “Bagi kami kepuasan konsumen merupakan prioritas yang tak dapat ditawar-tawar. Untuk mencapainya, seluruh tahapan termasuk pemecahan sertifikat rumah kami lakukan dengan cermat dan cepat,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Victor, pemecahan sertifikat kepemilikan rumah adalah faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan rumah sebagai tempat tinggal. Melalui penandatanganan Akte Jual Beli atas sertifikat yang sudah dipecah tersebut, kedudukan konsumen menjadi aman karena kepemilikan yang pasti dan kuat secara hukum.
Sepanjang tahun 2023, CSG telah melaksanakan AJB terhadap 768 unit pada proyek Kartika Residence, Citra Swarna Grande dan Citra Swarna Riverside.
"Pemecahan sertifikat yang kami lakukan pada tiga proyek, yaitu Kartika Residence, Citra Swarna Grande, Citra Swarna Riverside, merupakan realisasi komitmen CSG dalam memenuhi dan meningkatkan customer satisfaction," sambung Victor.
Bahkan, tambah dia, Citra Swarna Group menargetkan dapat menyelesaikan pemecahan sekitar 1.500 sertifikat di tahun 2024. "Di awal tahun, kami telah mulai melakukan serah terima sertifikat rumah kepada pemilik unit di Perumahan Kartika Residence, Karawang. Selanjutnya, kami akan lakukan serah terima sertifikat rumah pada semua proyek secara bertahap,” imbuh Victor.
Victor pun merasa senang bisa bekerja sama dengan BTN, “Sebab, CSG dan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersebut sama-sama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum melalui penyerahan sertifikat HGB unit rumah sebagai legalitas kepemilikan yang sah,” pungkas Victor.
(akr)
tulis komentar anda