Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:28 WIB
Konferensi pers Kemendag terkait pengeluaran 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan, Minggua (19/5/2024). FOTO/Iqbal
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.



"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).



Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," sambungnya.



Lebih lanjut, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More