Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:28 WIB
Baca Juga: Nelayan Tewas Diterkam Buaya di Pantai Pasir Putih, Polres Belu Ungkap Kronologinya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!