Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal

Jum'at, 01 Mei 2020 - 14:01 WIB
Menkeu dan Bea Cukai diminta berantas dua merek rokok ilegal. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Peredaran dua rokok ilegal merek H Mind dan Rexo membuat resah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ini menggerakkan Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak untuk melaporkan kedua merek rokok ilegal tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Koordinator aktivis KPMP Bergerak, Asli Yusu Halawa mengungkapkan, negara diduga menderita kerugian sekitar Rp500 miliar per tahun akibat peredaran kedua merk rokok ilegal tersebut. Kerugian negara berasal dari total nilai cukai dan PPN yang semestinya dibayarkan oleh pihak pabrik rokok terkait.



"Kalkulasi kerugian negara mengacu pada penyitaan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.300 karton yang disita aparat kepolisian dari Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada 7 April 2020 lalu. Nilai kerugian yang diderita negara diduga sekitar Rp15 miliar," kata Asli Yusu Halawa dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2020).

Menurutnya, dalam satu bulan, rata-rata pabrik rokok terkait melakukan pengiriman rokok ilegal sebanyak dua hingga tiga kali pengiriman. Pengiriman ke wilayah Sumatra dilakukan lewat pelabuhan di Kepulauan Riau sebagai pintu masuk.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang disita Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira-8003 Korpolairud Baharkam Polri tersebut adalah bagian dari pengiriman rutin rokok ilegal ke Sumatra.

"Dalam satu tahun, para pelaku sedikitnya melakukan 24 kali pengiriman. Untuk satu kali pengiriman, negara menderita kerugian sekitar Rp15 miliar. Itu baru dari satu merk rokok ilegal. Kalau dua merek rokok ilegal, tinggal dikalikan saja," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!