11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina
Sabtu, 25 Mei 2024 - 17:00 WIB
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan bahwa para agen pengisian tabung gas nakal itu bisa dijatuhi sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Baca Juga: 5 Wilayah di China dengan Penduduk Muslim Terbanyak, Mana Saja?
"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, akan dicabut izinnya," tegas Mendag.
Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut. "Saya berharap ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tegasnya.
Baca Juga: 5 Wilayah di China dengan Penduduk Muslim Terbanyak, Mana Saja?
"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, akan dicabut izinnya," tegas Mendag.
Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut. "Saya berharap ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tegasnya.
(fjo)
Lihat Juga :