11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina
Sabtu, 25 Mei 2024 - 17:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menemukan setidaknya ada 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ( SPPBE ) yang mengurangi takaran isi tabung LPG kemasan 3 kg. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun meminta pihak-pihak terkait memperketat pengawasan.
"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Zulkifli di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Dari hasil temuan Kemendag, diketahui sejumlah SPPBE tidak melakukan pengisian gas LPG sesuai berat bersih yang ditentukan. Menurut Mendag, 11 SPPBE yang terindikasi melakukan kecurangan itu mengurangi takaran pengisian gas LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Dari 11 SPPBE tersebut, 3 di antaranya adalah milik Pertamina dan sisanya milik swasta. Beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan bahwa para agen pengisian tabung gas nakal itu bisa dijatuhi sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, akan dicabut izinnya," tegas Mendag.
Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut. "Saya berharap ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tegasnya.
"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Zulkifli di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Dari hasil temuan Kemendag, diketahui sejumlah SPPBE tidak melakukan pengisian gas LPG sesuai berat bersih yang ditentukan. Menurut Mendag, 11 SPPBE yang terindikasi melakukan kecurangan itu mengurangi takaran pengisian gas LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Dari 11 SPPBE tersebut, 3 di antaranya adalah milik Pertamina dan sisanya milik swasta. Beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan bahwa para agen pengisian tabung gas nakal itu bisa dijatuhi sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, akan dicabut izinnya," tegas Mendag.
Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE tersebut. "Saya berharap ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tegasnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda