Siap-siap! Tarif Listrik Rumah Tangga Bakal Naik Lagi
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas tahun depan. Hal itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN sehingga wajar jika tarif listrik golongan tersebut disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya meningkatkan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjusment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Laba Bersih PLN Cetak Rekor Baru, Tembus Rp22,07 T di 2023
Sementara, pemerintah memastikan bahwa subsidi masih akan diberikan kepada serluruh pelanggan golongan R1 450 VA dan R1 900 VA. Untuk golongan R1 450 VA dan R1 900 VA subsidi masih diberikan untuk seluruh pelanggan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyasar penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sekaligus Solar. Pemerintah menargetkan pengendalian penerima subsidi gas melon itu dapat mengurangi konsumsi hingga 1 juta metrik ton per tahun. Kemudian, pengetatan penerima subsidi Pertalite dan Solar ditargetkan dapat memangkas volume konsumsi bahan bakar minyak sebesar 17,8 juta kl per tahun.
Dengan rencana ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan. Subsidi dan kompensasi energi harus didesain ulang agar lebih menjangkau masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah menilai, penyaluran yang lebih tepat sasaran maka anggaran subsidi dan kompensasi energi dapat dialihkan ke belanja produktif seperti Belanja Bansos dan dukungan UMKM. Selain itu, transformasi ini akan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil sehingga mendukung upaya Pemerintah dalam mengurangi emisi GRK.
Dokumen tersebut menyebutkan pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN sehingga wajar jika tarif listrik golongan tersebut disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya meningkatkan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjusment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Laba Bersih PLN Cetak Rekor Baru, Tembus Rp22,07 T di 2023
Sementara, pemerintah memastikan bahwa subsidi masih akan diberikan kepada serluruh pelanggan golongan R1 450 VA dan R1 900 VA. Untuk golongan R1 450 VA dan R1 900 VA subsidi masih diberikan untuk seluruh pelanggan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyasar penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sekaligus Solar. Pemerintah menargetkan pengendalian penerima subsidi gas melon itu dapat mengurangi konsumsi hingga 1 juta metrik ton per tahun. Kemudian, pengetatan penerima subsidi Pertalite dan Solar ditargetkan dapat memangkas volume konsumsi bahan bakar minyak sebesar 17,8 juta kl per tahun.
Dengan rencana ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan. Subsidi dan kompensasi energi harus didesain ulang agar lebih menjangkau masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah menilai, penyaluran yang lebih tepat sasaran maka anggaran subsidi dan kompensasi energi dapat dialihkan ke belanja produktif seperti Belanja Bansos dan dukungan UMKM. Selain itu, transformasi ini akan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil sehingga mendukung upaya Pemerintah dalam mengurangi emisi GRK.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda