Siap-siap! Tarif Listrik Rumah Tangga Bakal Naik Lagi
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:18 WIB
Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan listrik non subsidi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas tahun depan. Hal itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN sehingga wajar jika tarif listrik golongan tersebut disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya meningkatkan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjusment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Laba Bersih PLN Cetak Rekor Baru, Tembus Rp22,07 T di 2023
Dokumen tersebut menyebutkan pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN sehingga wajar jika tarif listrik golongan tersebut disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya meningkatkan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjusment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Laba Bersih PLN Cetak Rekor Baru, Tembus Rp22,07 T di 2023
Lihat Juga :