Mengungkap Tantangan dan Solusi Investasi Kripto Dalam Negeri
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:58 WIB
JAKARTA - Investasi aset crypto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Mengutip data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) mencapai 20 juta investor crypto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Di balik peningkatan tersebut, masih banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh semua pihak terkait edukasi hingga regulasi. Guna menjawab hal tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) bersama dengan BAPPEBTI menggelar diskusi dalam program Pop-In Podcast PINTU bertajuk, “Langkah Bappebti Kembangkan Pasar Crypto Indonesia” bersama Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dan General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, BAPPEBTI dipercaya oleh pemerintah untuk meregulasi aset crypto menyoroti aspek yang masih menjadi tantangan industri.
Pertama terkait ruang lingkup investasi crypto dari hulu ke hilirnya sangat luas, sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk bisa meregulasi secara baik. Namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor.
“Kami melihat tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain ini. Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi. Tentu saja kami akan menggandeng pemerintah dan kementerian lembaga terkait supaya bersama-sama membangun industri crypto dari hulu ke hilir,” ungkap Tirta menambahkan.
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas) menjabarkan, tantangan yang dihadapi oleh industri kripto Indonesia dari sisi pedagang. Dimas melihat setidaknya ada dua tantangan yang harus dihadapi.
“Tantangan pertama, senada dengan pernyataan dari BAPPEBTI mengenai aturan dari hulu hingga hilir. Karena kita tahu investasi crypto bergerak sangat cepat dan dinamis dengan berbagai use cases yang muncul setiap harinya. Investasi perdagangan spot hanyalah salah satu produk, sementara banyak hal lain seperti Decentralized Finance (DeFi), NFT, Web3, dan produk crypto lainnya yang menjadi tantangan seluruh pihak,” ungkap Dimas.
Di balik peningkatan tersebut, masih banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh semua pihak terkait edukasi hingga regulasi. Guna menjawab hal tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) bersama dengan BAPPEBTI menggelar diskusi dalam program Pop-In Podcast PINTU bertajuk, “Langkah Bappebti Kembangkan Pasar Crypto Indonesia” bersama Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dan General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, BAPPEBTI dipercaya oleh pemerintah untuk meregulasi aset crypto menyoroti aspek yang masih menjadi tantangan industri.
Pertama terkait ruang lingkup investasi crypto dari hulu ke hilirnya sangat luas, sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk bisa meregulasi secara baik. Namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor.
“Kami melihat tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain ini. Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi. Tentu saja kami akan menggandeng pemerintah dan kementerian lembaga terkait supaya bersama-sama membangun industri crypto dari hulu ke hilir,” ungkap Tirta menambahkan.
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas) menjabarkan, tantangan yang dihadapi oleh industri kripto Indonesia dari sisi pedagang. Dimas melihat setidaknya ada dua tantangan yang harus dihadapi.
“Tantangan pertama, senada dengan pernyataan dari BAPPEBTI mengenai aturan dari hulu hingga hilir. Karena kita tahu investasi crypto bergerak sangat cepat dan dinamis dengan berbagai use cases yang muncul setiap harinya. Investasi perdagangan spot hanyalah salah satu produk, sementara banyak hal lain seperti Decentralized Finance (DeFi), NFT, Web3, dan produk crypto lainnya yang menjadi tantangan seluruh pihak,” ungkap Dimas.
tulis komentar anda