Rukun Raharja Bagikan Dividen Rp160 M, Sebesar 40% dari Laba 2023
Rabu, 29 Mei 2024 - 22:30 WIB
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 6 Juni 2024
4. Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 10 Juni 2024
5. Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2024
6. Pembayaran Dividen pada tanggal 28 Juli 2024
Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya untuk Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pada agenda keempat para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Dengan memberikan wewenang ini kepada Dewan Komisaris, Perseroan memastikan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih Kantor Akuntan Publik yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yang memadai.
Hal ini juga sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang mengutamakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Pada agenda kelima, terkait perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, pada Rapat ini menyetujui pengunduran diri Direktur Keuangan Perseroan Oka Lesmana. Untuk selanjutnya Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai 2026 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
4. Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 10 Juni 2024
5. Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2024
6. Pembayaran Dividen pada tanggal 28 Juli 2024
Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya untuk Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pada agenda keempat para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Dengan memberikan wewenang ini kepada Dewan Komisaris, Perseroan memastikan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih Kantor Akuntan Publik yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yang memadai.
Hal ini juga sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang mengutamakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Pada agenda kelima, terkait perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, pada Rapat ini menyetujui pengunduran diri Direktur Keuangan Perseroan Oka Lesmana. Untuk selanjutnya Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai 2026 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Lihat Juga :
tulis komentar anda