Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport

Jum'at, 31 Mei 2024 - 19:19 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.



Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut. Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Kemudian pada pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:



a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau

Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. memiliki ketersediaan cadangan untuk

memenuhi kebutuhan operasional fasilitas

Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. mempertimbangkan upaya peningkatan

penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More