Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera
Jum'at, 31 Mei 2024 - 19:57 WIB
Kemnaker tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojol, kurir, pekerja digital, dan lain sebagainya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Banjir Penolakan, Airlangga Pastikan Pungutan Tapera Jalan Terus
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Banjir Penolakan, Airlangga Pastikan Pungutan Tapera Jalan Terus
Lihat Juga :